Pemerintah Kota Pekanbaru memperpanjang program penghapusan denda pajak daerah hingga 30 September 2026.
Kebijakan tersebut memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban pajak daerah tanpa tambahan denda sesuai ketentuan program yang berlaku. Masyarakat diminta memanfaatkan periode tersebut untuk melakukan pembayaran.
Sumber: RRI — Baca sumber asli
Komentar (0)
Belum ada komentar yang disetujui.
Tulis Komentar