Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Siak tentang Pengendalian Gratifikasi.
Pembahasan tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah dan perancang peraturan. Harmonisasi dilakukan untuk memastikan rancangan regulasi memiliki landasan dan rumusan yang selaras dengan ketentuan hukum.
Sumber: ANTARA — Baca sumber asli
Komentar (0)
Belum ada komentar yang disetujui.
Tulis Komentar